Perundang-undangan K3 ialah salah satu alat kerja
yang sangat penting bagi para Ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) guna
menerapkan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Tempat Kerja.
Berikut merupakan kumpulan perundang-undangan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Republik Indonesia yang memuat isi sebagai berikut antara lain :
Undang-Undang yang mengatur K3 adalah sebagai
berikut :
1.
Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja. Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban
pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
2.
Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang
Kesehatan. Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan
berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik
pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai
dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan
kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai
alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat
keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan. Undang-undang nomor 23 tahun
1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan
kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri
sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang
optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja,
pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.
3.
Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang
berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak
maternal, cuti sampi dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Sebagai penjabaran
dan kelengkapan Undang-undang tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan
Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3), diantaranya adalah :
a. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada
Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
b. Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan
dan Penggunaan Pestisida
c. Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan
Kerja di Bidang Pertambangan
d. Keputusan
Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja
Undang-Undang K3 :
a. Undang-Undang
Uap Tahun 1930 (Stoom Ordonnantie).
b. Undang-Undang
No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
c. Undang-Undang
Republik Indonesia No 13 Tahun 203 tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan Pemerintah terkait K3 :
a. Peraturan
Uap Tahun 1930 (Stoom Verordening).
b. Peraturan
Pemerintah No 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan
Peredaran Pestisida.
c. Peraturan
Pemerintah No 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja
di Bidang Pertambangan.
d. Peraturan
Pemerintah No 11 Tahun 1979 tentang keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan
Pengolahan Minyak dan Gas Bumi.
Peraturan Menteri terkait K3 :
1. Permenakertranskop
RI No 1 Tahun 1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan.
2. Permenakertrans
RI No 1 Tahun 1978 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pengangkutan
dan Penebangan Kayu.
3. Permenakertrans
RI No 3 Tahun 1978 tentang Penunjukan dan Wewenang Serta Kewajiban Pegawai
Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja.
4. Permenakertrans
RI No 1 Tahun 19879 tentang Kewajiban Latihan Hygienen Perusahaan Kesehatan dan
Keselamatan Kerja bagi Tenaga Paramedis Perusahaan.
5. Permenakertrans
RI No 1 Tahun 1980 tentang Keselamatan Kerja pada Konstruksi Bangunan.
6. Permenakertrans
RI No 2 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan
Keselamatan Kerja.
7. Permenakertrans
RI No 4 Tahun 1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat
Pemadam Api Ringan.
8. Permenakertrans
RI No 1 Tahun 1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja.
9. Permenakertrans
RI No 1 Tahun 1982 tentang Bejana Tekan.
10. Permenakertrans
RI No 2 Tahun 1982 tentang Kualifikasi Juru Las.
11. Permenakertrans
RI No 3 Tahun 1982 tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja.
12. Permenaker
RI No 2 Tahun 1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Otomatis.
13. Permenaker
RI No 3 Tahun 1985 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes.
14. Permenaker
RI No 4 Tahun 1985 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi.
15. Permenaker
RI No 5 Tahun 1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut.
16. Permenaker
RI No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.
17. Permenaker
RI No 1 Tahun 1988 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap.
18. Permenaker
RI No 1 Tahun 1989 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Keran Angkat.
19. Permenaker
RI No 2 Tahun 1989 tentang Pengawasan Instalasi-instalasi Penyalur Petir.
20. Permenaker
RI No 2 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli
Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
21. Permenaker
RI No 4 Tahun 1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
22. Permenaker
RI No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
23. Permenaker
RI No 1 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga
Kerja dengan Manfaat Lebih Dari Paket Jaminan Pemeliharaan Dasar Jaminan Sosial
Tenaga Kerja.
24. Permenaker
RI No 3 Tahun 1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan.
25. Permenaker
RI No 4 Tahun 1998 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan tata Kerja Dokter
Penasehat.
26. Permenaker
RI No 3 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift
untuk Pengangkutan Orang dan Barang.
Keputusan Menteri terkait K3 :
1. Kepmenaker
RI No 155 Tahun 1984 tentang Penyempurnaan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Nomor Kep 125/MEN/82 Tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja
Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja Wilayah dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
2. Keputusan
Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum RI No 174 Tahun 1986 No
104/KPTS/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan
Konstruksi.
3. Kepmenaker
RI No 1135 Tahun 1987 tentang Bendera keselamatan dan Kesehatan Kerja.
4. Kepmenaker
RI No 333 Tahun 1989 tentang Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja.
5. Kepmenaker
RI No 245 Tahun 1990 tentang Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional.
6. Kepmenaker
RI No 51 Tahun 1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja.
7. Kepmenaker
RI No 186 Tahun 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
8. Kepmenaker
RI No 197 Thun 1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya.
9. Kepmenakertrans
RI No 75 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) No
SNI-04-0225-2000 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000)
di Tempat Kerja.
10. Kepmenakertrans
RI No 235 Tahun 2003 tentang Jenis-jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan,
Keselamatan atau Moral Anak.
11. Kepmenakertrnas
RI No 68 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat
Kerja.
Instruksi Menteri terkait K3 :
1. Instruksi
Menteri Tenaga Kerja No 11 Tahun 1997 tentang Pengawasan Khusus K3
Penanggulangan Kebakaran.
Surat Edaran dan Keputusan Dirjen Pembinaan
Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan terkait K3 :
a. Surat
keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan
Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja RI No 84 Tahun 1998 tentang Cara
Pengisian Formulir Laporan dan Analisis Statistik Kecelakaan.
b. Keputusan
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan
No 407 Tahun 1999 tentang Persyaratan, Penunjukan, Hak dan Kewajiban Teknisi
Lift.
c. Keputusan
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan
No 311 Tahun 2002 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan
Kerja Teknisi Listrik.
Struktur Hukum Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Penjelasan:
Struktur Hukum Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Penjelasan:
a. Direktur pengawasan adalah Menteri Tenaga
Kerja yang melakukan pengawasan pelaksanakan umum terhadap Undang-undang K3.
b. Pegawai pengawas ditugaskan menjalankan
pengawasan langsung terhadap ditaatinya Undang-undang K3 dan membantu
pelaksanaannya.
c. Ahli K3 merupakan instansi-instansi pemerintah
dan instansi-instansi swasta yang dapat mengoperasikan K3 dengan tepat, sama
seperti pegawai pengawas Ahli K3 ditugaskan menjalankan pengawasan langsung
terhadap ditaatinya Undang-undang K3 dan membantu pelaksanaannya.
d. Panitia Banding adalah panitia teknis yang
anggota-anggotanya terdiri dari ahli-ahli dalam bidang yang diperlukan.
e. Panitia Pengawasan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (P2K3) bertugas memperkembangkan kerja sama, saling pengertian
dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam
tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama dibidang K3,
dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.
Sumber : http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/keselamatan-dan-kesehatan-kerja/pertanyaan-mengenai-keselamatan-dan-kesehatan-kerja-di-indonesia-1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar