A. PENGERTIAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Standart Operating Prosedure (SOP) adalah
serangkaian instruksi kerja tertulis yang dibakukan (terdokumentasi) mengenai
proses penyelenggaraan administrasi perusahaan, bagaimana dan kapan harus
dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.
Menurut Tjipto Atmoko, Standart
Operasional Prosedur merupakan suatu pedoman atau acuan untuk melaksanakan
tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja instansi
pemerintah berdasarkan indikator-indikator teknis, administratif dan prosedural
sesuai tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerjapada unit kerja yang
bersangkutan.
1. Manfaat
Standar Operasional Prosedur
· sebagai standarisasi cara yang
dilakukan pegawai dalam menyelesaikan pekerjaan yang menyelesaikan tugasnya.
· Mengurangi tingkat kesalahan dan
kelalaian yang mungkin dilakukan oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugas.
· Meningkatkan efisiensi dan
efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab individual pegawai dan
organisasi secara keseluruhan.
· Membantu pegawai menjadi lebih
mandiri dan tidak bergantung pada intervensi manajemen, sehingga akan
mengurangi keterlibatan pimpinan dalam pelaksanaan proses sehari-hari.
·
Meningkatkan akuntibilitas
pelaksanaan tugas.
· Menciptakan ukuran standar kinerja
yang akan memberikan pegawai cara konkrit untuk memperbaiki kinerja serta
membantu mengevaluasi usaha yang telah dilakukan.
· Memastikan pelaksanaan tugas
penyelenggaraan pemerintahan dapat berlangsung dalam berbagai situasi.
·
Memberikan informasi mengenai
kualifikasi kompetensi yang harus dikuasai oleh pegawai dalam melaksanakan
tugasnya.
·
Memberikan informasi dalam upaya
peningkatan kompetensi pegawai.
· Memberikan informasi mengenai beban
tugas yang dipikuloleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugasnya.
2. Tujuan
Standard Operating Prosedure (SOP)
· Agar petugas/pegawai menjaga
konsistensi dan tingkat kinerja petugas/pegawai atau tim dalam organisasi atau
unit kerja.
· Agar mengetahui dengan jelas peran
dan fungsi tiap-tiap posisi dalam organisasi.
· Memperjelas alur tugas, wewenang dan
tanggung jawab dari petugas/pegawai terkait.
· Melindungi organisasi/unit kerja dan
petugas/pegawai dari malpraktek atau kesalahan administrasi lainnya.
· Untuk menghindari
kegagalan/kesalahan, keraguan, duplikasi, dan inefisiensi.
3. Fungsi
Standarad Operating Prosedure
·
Memperlancar tugas petugas/pegawai
atau tim/unit kerja.
·
Sebagai dasar hukum bila terjadi
penyimpangan.
·
Mengetahui dengan jelas
hambatan-hambatannya dan mudah dilacak
·
Mengarahkan petugas/pegawai untuk
sama-sama disiplin dala bekerja.
·
Sebagai pedoman dalam melaksanakan
pekerjaan rutin.
Oleh karena itu diperlukan
standar-standar operasi prosedur sebagai acuan kerja secara sungguh-sungguh
untuk menjadi sumber daya manusia yang profesional, handal sehingga dapat
mewujudkan visi dan misi perusahaan.
4. Keuntungan
adanya Standard Operating Prosedure (SOP)
·
SOP yang baik akan menjadi pedoman
bagi pelaksana, menjadi alat komunikasi dan pengawasan dan menjadikan pekerjaan
diselesaikan secara konsisten.
·
Para pegawai akan lebih memiliki
percaya diri dalam bekerja dan tahu apa yang harus dicapai dalam setiap
pekerjaan.
· SOP juga bisa dipergunakan sebagai
salah satu alat trainning dan bisa digunakan untuk mengukur kinerja pegawai.
E.
PRINSIP-PRINSIP PENYUSUNAN STANDARD OPERATING PROSEDURE
a. Standard
operating prosedure harus ditulis secara jelas, sederhana dan tidak
berbelit-belit sehingga mudah dimengerti dan diterapkan untuk satu kegiatan
tertentu.
b. Standard
operating prosedure harus dapat menjadi pedoman yang terukur baik mengenai
norma waktu, hasil kerja yang tepat dan akurat, maupun rincian biaya
pelayanandan tatacara pembayaran bila diperlukan adanya biaya pelayanan.
c. Standard
operting prosedure harus dapat memberikan kejelasan kapan dan siapa yang harus
melaksanakan kegiatan, berapa lama waktu yang dibutuhkan dan sampai dimana
tanggung jawab masing-masing pegawai/pejabat.
d. Standard
operating prosedure harus udah dirumuskan dan selalu bisa menyesuaikan dengan
kebutuhan dan perkembangan kebijakan yang berlaku.
e. SOP
harus menggambarkan alur kegiatan yang mudah ditelusuri jika terjadi hambatan.
1.
Manfaat prosedur tertulis adalah;
a. Planning-controlling
>mempermudah dalam
pencapaian tujuan.
> merencanakan besarnya
beban kerja yang optimal bagi masing-masing pegawai.
> menghindari pemborosan
atau memudahkan penghematan biaya.
> mepermudah pengawasan.
b. Organizing
>mendapatkan intruksi
kerja yang dapat dimengerti oleh bawahan.
>dihubungkan
dengan alat yang mendukung pekerjaan kantor dan
dokumen.
>
menciptakan konsistensi kerja.
c. Staffing-leading
>
memmbantu atasan dalam memberikan intruksi kerja bagi pegawai.
>
konseling untuk bawahan agar memberikan kontribusi maksimal
>
mempermudah pemberian penilaian bagi bawahan.
d. Coordination
>
menciptakan koordinasi yang baik antar departemen
>
untuk menetapkan dan membedakan prosedur rutin dan independen
F.
TEKNIK MENYUSUN SOP
Ada tujuh tahapan atau langkah yang dapat
digunakan untuk membuat suatu prosedur yang baik dan memaksimalkan semua
potensi yang ada, anatara lain sebagai berikut:
1.
Menentukan tujuan yang ingin
dicapai.
2.
Membuat rancangan awal.
3.
Melakukan evaluasi internal.
4.
Melakukan evaluasi eksternal.
5.
Melakukan uji coba.
6.
Menempatkan prosedur pada unit
terkait.
7.
Menjalankan prosedur yang sudah
dibuat.
Standar Operasional
Prosedur (SOP) sangat penting bagi kesehatan, keselamatan dan keamanan kerja
dalam menjalani pekerjaan. SOP sangat besar manfaatnya dalam melaksanakan
pekerjaan, dalam menangani bahaya atau resiko, dalam menggunakan peralatan dan
melakukan sesuatu pekerjaan dengan keadaan yang sehat dan selamat.Kesehatan, keselamatan dan keamanan kerja di sekolah
mestinya telah menjadi isu penting, karena Indonesia telah memiliki undangundang
akan hal ini, namun pelaksanaannya sering diabaikan oleh perusahaan/sekolah
maupun pakerja/siswa. Dengan menerapkan standar kesehatan, keselamatan dan
keamanan kerja, diharapkan para pekerja/siswa akan terlindung dari kemungkinan
resiko kerja yang selalu mengancamnya, baik yang disebabkan oleh lingkungan
kerja maupun kesalahan pekerja/siswa itu sendiri (human error).
Pihak perusahaan/sekolah harus menjamin bahwa
lingkungan kerja dan peralatan yang digunakan aman. Oleh karena itu menjadi
kewajiban bagi setiap perusahaan/sekolah untuk mengadakan pelatihan kepada para
calon karyawannya sebelum beroperasi. Untuk itu dibutuhkan suatu standar yang
berlaku untuk perusahaan/sekolah tersebut.
Kurangnya pengalaman kerja dapat menyebabkan kecelakaan dalam bekerja. Supaya kecelakaan kerja lebih kecil diperlukan perhatian dan kewaspadaan secara terus menerus. Satu upaya penyelamatan juga tergantung pada unjuk kerja setiap karyawan/siswa. Kecelakaan itu sangat mudah terjadi. Para praktisi berpendapat bahwa hanya memerlukan satu orang untuk menimbulkan suatu kecelakaan, sedangkan untuk mencegah kecelakaan diperlukan kerja sama tim yang baik dari setiap anggota tim itu sendiri.
Hukum Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Kerja yang Berlaku Secara International
Perlindungan tenaga kerja dibidang keselamatan kerja di indonesia telah mengarungi sejarah yang panjang, dimulai lebih dari satu abad yang lalu. Usaha penanganan keselamatan kerja di Negeri ini dimulai sejalan dengan pemakaian mesin uap untuk keperluan pemerintah Hindia - Belanda, yang semula pengawasannya ditujukan untuk mencegah kebakaran.
Perusahaan/sekolah kejuruan secara hukum berkewajiban untuk menghilangkan atau mengurangi resiko/kecelakaan kerja sekecil mungkin. Ketika pekerja/sekolah dalam keadaan penuh tekanan, atau bekerja dalam suasana yang sangat sibuk tidaklah mudah untuk menerapkan keamanan kerja. Namun demikian, dalam keadaan apapun pekerja/siswa harus tetap memperhatikan dan menerapkan keamanan dan keselamatan kerja. Jadikan keamanan kerja sebagai prioritas utama. Untuk melaksanakan tujuan tersebut perusahaan/sekolah kejuruan harus menyediakan atau membuat panduan keselamatan kerja. Tugas pekerja/siswa adalah menggunakan peralatan dan mengaplikasikan keselamatan dan keamanan kerja yang telah ditetapkan oleh pihak perusahaan/sekolah. Perusahaan/sekolah menyediakan alat-alat perlindungan keselamatan kerja, seperti: sandal jepit karet, masker, sarung tangan, helm, kaca mata, bidal, celemek, alat kerja yang bukan penghantar listrik, tangga dan sebagainya. Alat-alat pemadam kebakaran harus ditempatkan ditempat yang mudah terlihat dan terjangkau serta diberi cat bewarna merah. Benda-benda yang mudah terbakar harus diperhatikan keamanannya, serta dilakukan tindakan pencegahan terhadap bahaya kebakaran.
Semua pekerja/siswa wajib mengetahui tempat alat-alat pemadam kebakaran dan mengetahui cara penggunaannya. Untuk mencegah kecelakaan kerja, semua pekerja/siswa harus mentaati seluruh peraturan dan tata cara pemakaian alat kerja serta ketentuan kerja yang dikeluarkan perusahaan dengan berpedoman pada undang-undang yang berlaku. Perlu selalu diingat bahwa akibat yang ditimbulkan dari kelalaian dapat menyebabkan pekerja/siswa diberhentikan dari pekerjaan/sekolah. Terlebih lagi jika pekerja/siswa diketahui menyalahi prosedur yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Oleh karena itu sebaiknya pekerja/siswa selalu berhati-hati dalam mengerjakan tugas masing-masing.
Bila terjadi kebakaran, pluit/tanda bahaya atau tanda khusus lainnya harus segera dibunyikan, dan para pekerja/siswa yang ada ditempat kejadian tersebut, terutama kaum pria dan petugas pemadam/penanggulangan kebakaran harus berusaha memadamkan api, dan para pekerja/siswa lain supaya turut membantu bila mana diperlukan, serta secara periodik akan dilaksanakan latihan pemadam kebakaran dan pembinaan-pembinaan terhadap regu pemadam kebakaran yang telah dibentuk.
Setiap pekerja/siswa harus mematuhi dan melaksanakan instruksi-instruksi tentang pemakaian alat-alat perlindungan kesehatan dan keamanan kerja yang disediakan perusahaan/sekolah. Tempat kerja dipelihara kebersihan serta kerapihannya, dan untuk kesehatan bersama dilarang meludah dilantai, dilarang membuang sampah di sembarang tempat. Setiap pekerja/siswa yang mengetahui pekerja lain menderita penyakit menular, seperti : lepra, syphilis, kolera, TBC, demam berdarah, muntahber dan sebagainya, harus melapor kepada pimpinan perusahaan atau kepala sekolah dan guru tentang penyakit tersebut untuk diambil langkah-langkah pencegahan dan pengobatan.
Hubungan keselamatan kerja dengan perlindungan tenaga kerja meliputi aspek-aspek yang sangat luas, antara lain perlindungan keselamatan kerja dan kesehatan. Maksud perlindungan ini ialah agar tenaga kerja/siswa secara umum melaksanakan pekerjaannya sehari-hari untuk meningkatkan produksi/ menerapkan tuntutan kurikulum. Karena itu, keselamatan kerja merupakan segi penting dari perlindungan tenaga kerja/siswa di sekolah kejuruan.
SUMBER :
Kurangnya pengalaman kerja dapat menyebabkan kecelakaan dalam bekerja. Supaya kecelakaan kerja lebih kecil diperlukan perhatian dan kewaspadaan secara terus menerus. Satu upaya penyelamatan juga tergantung pada unjuk kerja setiap karyawan/siswa. Kecelakaan itu sangat mudah terjadi. Para praktisi berpendapat bahwa hanya memerlukan satu orang untuk menimbulkan suatu kecelakaan, sedangkan untuk mencegah kecelakaan diperlukan kerja sama tim yang baik dari setiap anggota tim itu sendiri.
Hukum Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Kerja yang Berlaku Secara International
Perlindungan tenaga kerja dibidang keselamatan kerja di indonesia telah mengarungi sejarah yang panjang, dimulai lebih dari satu abad yang lalu. Usaha penanganan keselamatan kerja di Negeri ini dimulai sejalan dengan pemakaian mesin uap untuk keperluan pemerintah Hindia - Belanda, yang semula pengawasannya ditujukan untuk mencegah kebakaran.
Perusahaan/sekolah kejuruan secara hukum berkewajiban untuk menghilangkan atau mengurangi resiko/kecelakaan kerja sekecil mungkin. Ketika pekerja/sekolah dalam keadaan penuh tekanan, atau bekerja dalam suasana yang sangat sibuk tidaklah mudah untuk menerapkan keamanan kerja. Namun demikian, dalam keadaan apapun pekerja/siswa harus tetap memperhatikan dan menerapkan keamanan dan keselamatan kerja. Jadikan keamanan kerja sebagai prioritas utama. Untuk melaksanakan tujuan tersebut perusahaan/sekolah kejuruan harus menyediakan atau membuat panduan keselamatan kerja. Tugas pekerja/siswa adalah menggunakan peralatan dan mengaplikasikan keselamatan dan keamanan kerja yang telah ditetapkan oleh pihak perusahaan/sekolah. Perusahaan/sekolah menyediakan alat-alat perlindungan keselamatan kerja, seperti: sandal jepit karet, masker, sarung tangan, helm, kaca mata, bidal, celemek, alat kerja yang bukan penghantar listrik, tangga dan sebagainya. Alat-alat pemadam kebakaran harus ditempatkan ditempat yang mudah terlihat dan terjangkau serta diberi cat bewarna merah. Benda-benda yang mudah terbakar harus diperhatikan keamanannya, serta dilakukan tindakan pencegahan terhadap bahaya kebakaran.
Semua pekerja/siswa wajib mengetahui tempat alat-alat pemadam kebakaran dan mengetahui cara penggunaannya. Untuk mencegah kecelakaan kerja, semua pekerja/siswa harus mentaati seluruh peraturan dan tata cara pemakaian alat kerja serta ketentuan kerja yang dikeluarkan perusahaan dengan berpedoman pada undang-undang yang berlaku. Perlu selalu diingat bahwa akibat yang ditimbulkan dari kelalaian dapat menyebabkan pekerja/siswa diberhentikan dari pekerjaan/sekolah. Terlebih lagi jika pekerja/siswa diketahui menyalahi prosedur yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Oleh karena itu sebaiknya pekerja/siswa selalu berhati-hati dalam mengerjakan tugas masing-masing.
Bila terjadi kebakaran, pluit/tanda bahaya atau tanda khusus lainnya harus segera dibunyikan, dan para pekerja/siswa yang ada ditempat kejadian tersebut, terutama kaum pria dan petugas pemadam/penanggulangan kebakaran harus berusaha memadamkan api, dan para pekerja/siswa lain supaya turut membantu bila mana diperlukan, serta secara periodik akan dilaksanakan latihan pemadam kebakaran dan pembinaan-pembinaan terhadap regu pemadam kebakaran yang telah dibentuk.
Setiap pekerja/siswa harus mematuhi dan melaksanakan instruksi-instruksi tentang pemakaian alat-alat perlindungan kesehatan dan keamanan kerja yang disediakan perusahaan/sekolah. Tempat kerja dipelihara kebersihan serta kerapihannya, dan untuk kesehatan bersama dilarang meludah dilantai, dilarang membuang sampah di sembarang tempat. Setiap pekerja/siswa yang mengetahui pekerja lain menderita penyakit menular, seperti : lepra, syphilis, kolera, TBC, demam berdarah, muntahber dan sebagainya, harus melapor kepada pimpinan perusahaan atau kepala sekolah dan guru tentang penyakit tersebut untuk diambil langkah-langkah pencegahan dan pengobatan.
Hubungan keselamatan kerja dengan perlindungan tenaga kerja meliputi aspek-aspek yang sangat luas, antara lain perlindungan keselamatan kerja dan kesehatan. Maksud perlindungan ini ialah agar tenaga kerja/siswa secara umum melaksanakan pekerjaannya sehari-hari untuk meningkatkan produksi/ menerapkan tuntutan kurikulum. Karena itu, keselamatan kerja merupakan segi penting dari perlindungan tenaga kerja/siswa di sekolah kejuruan.
SUMBER :
- http://mudiasa.blogspot.com/2012/05/prosedur-k3.html
- https://www.academia.edu/8634744/A._PENGERTIAN_STANDAR_OPERASIONAL_PROSEDUR
mungkin cara yang baik adalah dengan memberikan penyuluhan sebulan sekali tentang keselamatan kerja agar lebih mengerti..
BalasHapuswww.sepatusafetyonline.com
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Mia.S. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah scammed oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 JUTA) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah saya diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena aku berjanji padanya bahwa aku akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman dalam bentuk apapun, silahkan hubungi dia melalui emailnya: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya ladymia383@gmail.com dan miss Sety yang saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia dia juga mendapat pinjaman dari Ibu Cynthia baru Anda juga dapat menghubungi dia melalui email nya: arissetymin@gmail.com Sekarang, semua yang saya lakukan adalah mencoba untuk bertemu dengan pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening bulanan.