A. PENGERTIAN AMDAL
Sebelum
suatu usaha atau proyek dijalankan, sebaiknya dilakukan terlebih dahulu studi
tentang dampak lingkungan yang bakal timbul, baik dampak sekarang maupun dimasa
yang akan datang. Studi ini disamping untuk mengetahui dampak yang akan timbul,
juga mencarikan jalan keluar untuk mengatasi dampak tersebut. Studi inilah yang
kita kenal dengan nama Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
Pengertian
Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) menurut PP No. 27 Tahun 1999 Pasal 1
adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting
suatu rencana usaha dan kegiatan. Arti lain analisis dampak lingkungan hidup
adalah teknik untuk menganalisis apakah proyek yang akan dijalankan akan
mencemarkan lingkungan atau tidak dan jika ya, maka diberikan jalan alternatif
pencegahannya.
B. TUJUAN DAN KEGUNAAN STUDI
AMDAL
Tujuan
AMDAL adalah menduga kemungkinan terjadinya dampak dari suatu rencana usaha
dan/atau kegiatan. Berikut adalah hal-hal yang harus dilakukan dalam rangka
mencapai tujuan studi AMDAL:
1. Mengidentifikasi semua
rencana usaha yang akan dilaksanakan
2. Mengidentifikasi
komponen-komponen lingkungan hidup yang akan terkena dampak besar dan penting.
3. Memperkirakan
dan mengevaluasi rencana usaha yang menimbulkan dampak besar dan penting
terhadap lingkungan hidup.
4. Merumuskan RKL dan RPL.
Kegunaan
dilaksanakannya studi AMDAL:
1. Sebagai bahan bagi
perencana dan pengelola usaha dan pembangunan wilayah.
2. Membantu proses
pengambilan.
3. Memberi masukan untuk
penyusunan desain rinci teknis dari rencana usaha.
4. Memberi
masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
dari rencana usaha.
5. Memberi
informasi kepada masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana
usaha.
C. DAMPAK YANG DITIMBULKAN
Perlunya
dilakukan studi AMDAL sebelum usaha dilakukan mengingat kegiatan-kegiatan
investasi pada umumnya akan mengubah lingkungan hidup. Oleh karena itu, menjadi
penting untuk memerhatikan komponen-komponen lingkungan hidup sebelum investasi
dilakukan.
Adapun
komponen lingkungan hidup yang harus dipertahankan dan dijaga serta
dilestarikan fungsinya, antara lain:
1. Hutan lindung, hutan
konservasi, dan cagar biosfer.
2. Sumber daya manusia.
3. Keanekaragaman hayati.
4. Kualitas udara.
5. Warisan alam dan warisan
udara.
6. Kenyamanan lingkungan
hidup.
7. Nilai-nilai budaya yang
berorientasi selaras dengan lingkungan hidup.
Kemudian,
komponen lingkungan hidup yang akan berubah secara mendasar dan penting bagi
masyarakat disekitar suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, seperti antara lain:
1. Kepemilikan dan penguasaan
lahan
2. Kesempatan kerja dan usaha
3. Taraf hidup
masyarakatKesehatan masyarakat
Berikut
ini dampak negatif yang mungkin akan timbul, jika tidak dilakukan AMDAL secara
baik dan benar adalah sebagai berikut:
1. Terhadap tanah dan
kehutanan
a. Menjadi
tidak subur atau tandus.
b. Berkurang
jumlahnya.
c. Terjadi
erosi atau bahkan banjir.
d. Tailing
bekas pembuangan hasil pertambangan akan merusak aliran sungai berikut
hewan dan tumbuhan yang ada disekitarnya.
e. Pembabatan
hutan yang tidak terencana akan merusak hutan sebagai sumber resapan air.
f. Punahnya
keanekaragaman hayati, baik flora maupun fauna, akibat rusaknya hutan alam yang
terkena dampak dengan adanya proyek/usaha.
2. Terhadap air
a. Mengubah
warna sehingga tidak dapat digunakan lagi untuk keperluan sehari-hari.
b. Berubah
rasa sehingga berbahaya untuk diminum karena mungkin mengandung zat-zat yang
berbahaya.
c. Berbau busuk atau
menyengat.
d. Mengering sehingga air
disekitar lokasi menjadi berkurang.
e. Matinya
binatang air dan tanaman disekitar lokasi akibat dari air yang berubah warna
dan rasa.
f. Menimbulkan
berbagai penyakit akibat pencemaran terhadap air bila dikonsumsi untuk
keperluan sehari-hari.
3. Terhadap udara
a. Udara disekitar lokasi
menjadi berdebu
b. Dapat
menimbulkan radiasi-radiasi yang tidak dapat dilihat oleh mata seperti proyek
bahan kimia.
c. Dapat menimbulkan suara
bising apabila ada proyek perbengkelan.
d. Menimbulkan
aroma tidak sedap apabila ada usaha peternakan atau industri makanan.
e. Dapat menimbulkan suhu
udara menjadi panas, akibat daripada keluaran industri tertentu.
4. Terhadap penyakit
a. Akan
menimbulkan berbagai penyakit terhadap karyawan dan masyarakat sekitar.
b. Berubahnya
budaya dan perilaku masyarakat sekitar lokasi akibat berubahnya struktur
penduduk.
c. Rusaknya
adat istiadat masyarakat setempat, seiring dengan perubahan perkembangan
didaerah tersebut.
Alternatif
penyelesaian yang dapat dilakukan untuk mengatasi dampak diatas adalah sebagai
berikut:
1.
Terhadap tanah
a. Melakukan rehabilitasi.
b. Melakukan pengurukan atau
penimbunan terhadap berbagai penggalian yang menyebabkan tanah menjadi
berlubang.
2.
Terhadap air
a. Memasang filter/saringan
air.
b. Memberikan semacam obat
untuk menetralisir air yang tercemar.
c. Membuat saluran pembuangan
yang teratur ke daerah tertentu.
3.
Terhadap udara
a. Memasang alat kedap suara
untuk mencegah suara bising.
b. Memasang saringan udara
untuk menghindari asap dan debu.
4.
Terhadap karyawan
a. Menggunakan peralatan
pengaman.
b. Diberikan asuransi jiwa
dan kesehatan kepada setiap pekerja
c. Menyediakan tempat
kesehatan untuk pegawai perusahaan yang terlibat.
5.
Terhadap masyarakat sekitar
a. Menyediakan tempat
kesehatan secara gratis kepada masyarakat.
b. Memindahkan masyarakat ke
lokasi yang lebih aman.
D. KEGUNAAN DAN KEPERLUAN
RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
Kegunaan
dan keperluan mengapa rencana usaha harus dilakukan ditinjau dari segi
kepentingan pemrakarsa maupun segi menunjang program pembangunan.
1. Penentuan batas lahan yang
langsung akan digunakan oleh rencana usaha harus dinyatakan dengan peta
berskala memadai.
2. Hubungan antara lokasi
rencana usaha dengan jarak dan tersedianya SDA hayati dan non hayati.
3. Alternatif usaha
berdasarkan hasil studi kelayakan.
4. Tata letak usaha
dilengkapi dengan peta berskala memadai yang memuat informasi tentang letak
bangunan dan struktur lainnya yang akan dibangun.
5. Tahap pelaksanaan.
a. Tahap
prakonstruksi/persiapan
b. Tahap konstruksi
c. Tahap operasi
d. Tahap pasca operasi
D. JENIS-JENIS AMDAL
Berikut ini adalah jenis AMDAL yang dikenal di Indonesia:
1. AMDAL Proyek Tunggal, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha/kegiatan yang diusulkan hanya satu jenis kegiatan.
2. AMDAL Kawasan, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai kegiatan dimana AMDAL menjadi kewenangan satu sektor yang membidanginya.
3. AMDAL Terpadu Multi Sektor, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai jenis kegiatan dengan berbagai instansi teknis yang membidangi.
4. AMDAL Regional, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan terkait satu sama lain.
Berikut ini adalah jenis AMDAL yang dikenal di Indonesia:
1. AMDAL Proyek Tunggal, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha/kegiatan yang diusulkan hanya satu jenis kegiatan.
2. AMDAL Kawasan, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai kegiatan dimana AMDAL menjadi kewenangan satu sektor yang membidanginya.
3. AMDAL Terpadu Multi Sektor, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai jenis kegiatan dengan berbagai instansi teknis yang membidangi.
4. AMDAL Regional, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan terkait satu sama lain.
F. CONTOH KASUS KERUSAKAN
LINGKUNGAN AKIBAT KETELEDORAN MANUSIA DAN TIDAK ADA PENGAWASAN AMDAL
Kegiatan Pertambangan
pada Lingkungan
Kegiatan penambangan apabila
dilakukan di kawasan hutan dapat merusak ekosistem hutan. Apabila tidak
dikelola dengan baik, penambangan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan secara
keseluruhan dalam bentuk pencemaran air, tanah dan udara.
Pencemaran lingkungan
adalah suatu keadaan yang terjadi karena perubahan kondisi tata lingkungan
(tanah, udara dan air) yang tidak menguntungkan (merusak dan merugikan
kehidupan manusia, hewan dan tumbuhan) yang disebabkan oleh kehadiran
benda-benda asing (seperti sampah, limbah industri, minyak, logam berbahaya,
dsb.) sebagai akibat perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan lingkungan
tersebut tidak berfungsi seperti semula (Susilo, 2003).
Kasus Teluk Buyat
(Sulawesi Utara) dan Minamata (Jepang) adalah contoh kasus keracunan logam
berat. Logam berat yang berasal dari limbah tailing perusahaan tambang serta
limbah penambang tradisional merupakan sebagian besar sumber limbah B3 (bahan
berbahaya dan beracun) yang mencemari lingkungan.
Sebagai contoh, pada
kegiatan usaha pertambangan emas skala kecil, pengolahan bijih dilakukan dengan
proses amalgamasi di mana merkuri (Hg) digunakan sebagai media untuk mengikat
emas. Mengingat sifat merkuri yang berbahaya, maka penyebaran logam ini perlu
diawasi agar penanggulangannya dapat dilakukan sedini mungkin secara terarah.
Selain itu, untuk menekan jumlah limbah merkuri, maka perlu dilakukan perbaikan
sistem pengolahan yang dapat menekan jumlah limbah yang dihasilkan akibat
pengolahan dan pemurnian emas.
Sedangkan pertambangan
skala besar, tailing yang dihasilkan lebih banyak lagi. Pelaku tambang selalu
mengincar bahan tambang yang tersimpan jauh di dalam tanah, karena jumlahnya
lebih banyak dan memiliki kualitas lebih baik. Untuk mencapai wilayah
konsentrasi mineral di dalam tanah, perusahaan tambang melakukan penggalian
dimulai dengan mengupas tanah bagian atas (top soil). Top Soil kemudian
disimpan di suatu tempat agar bisa digunakan lagi untuk penghijauan setelah
penambangan. Tahapan selanjutnya adalah menggali batuan yang mengandung mineral
tertentu, untuk selanjutnya dibawa ke processing plant dan diolah. Pada saat
pemrosesan inilah tailing dihasilkan. Sebagai limbah sisa batuan dalam tanah,
tailing pasti memiliki kandungan logam lain ketika dibuang.
Limbah tailing merupakan
produk samping, reagen sisa, serta hasil pengolahan pertambangan yang tidak
diperlukan. Tailing hasil penambangan emas biasanya mengandung mineral inert
(tidak aktif). Mineral tersebut antara lain: kwarsa, kalsit dan berbagai jenis
aluminosilikat. Tailing hasil penambangan emas mengandung salah satu atau lebih
bahan berbahaya beracun seperti Arsen (As), Kadmium (Cd), Timbal (Pb), Merkuri
(Hg), Sianida (CN) dan lainnya. Sebagian logam-logam yang berada dalam tailing
adalah logam berat yang masuk dalam kategori limbah bahan berbahaya dan beracun
(B3).
Misalnya, Merkuri adalah
unsur kimia sangat beracun (toxic). Unsur ini bila bercampur dengan enzime di
dalam tubuh manusia menyebabkan hilangnya kemampuan enzime untuk bertindak
sebagai katalisator untuk fungsi tubuh yang penting. Logam Hg ini dapat
terserap ke dalam tubuh melalui saluran pencernaan dan kulit. Karena sifatnya
beracun dan cukup volatil, maka uap merkuri sangat berbahaya jika terhisap oleh
manusia, meskipun dalam jumlah yang sangat kecil. Merkuri bersifat racun yang
kumulatif, dalam arti sejumlah kecil merkuri yang terserap dalam tubuh dalam
jangka waktu lama akan menimbulkan bahaya. Bahaya penyakit yang ditimbulkan oleh
senyawa merkuri di antaranya kerusakan rambut dan gigi, hilang daya ingat dan
terganggunya sistem syaraf.
Untuk mencapai hal
tersebut di atas, maka diperlukan upaya pendekatan melalui penanganan tailing
atau limbah B3 yang berwawasan lingkungan dan sekaligus peningkatan efisiensi
penggunaan merkuri untuk meningkatkan perolehan (recovery) logam emas.
Alternatif Solusi
Pencegahan pencemaran
adalah tindakan mencegah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi,
dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia agar
kualitasnya tidak turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan
hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Dalam bentuk, pertama,
remediasi, yaitu kegiatan untuk membersihkan permukaan tanah yang tercemar. Ada
dua jenis remediasi tanah, yaitu in-situ (atau on-site) dan ex-situ (atau
off-site). Pembersihan on-site adalah pembersihan di lokasi. Pembersihan ini
lebih murah dan lebih mudah, terdiri atas pembersihan, venting (injeksi), dan
bioremediasi.
Pembersihan off-site
meliputi penggalian tanah yang tercemar dan kemudian dibawa ke daerah yang
aman. Setelah itu di daerah aman, tanah tersebut dibersihkan dari zat pencemar.
Caranya, tanah tersebut disimpan di bak/tangki yang kedap, kemudian zat
pembersih dipompakan ke bak/tangki tersebut. Selanjutnya, zat pencemar
dipompakan keluar dari bak yang kemudian diolah dengan instalasi pengolah air
limbah. Pembersihan off-site ini jauh lebih mahal dan rumit.
Kedua, bioremediasi,
yaitu proses pembersihan pencemaran tanah dengan menggunakan mikroorganisme
(jamur, bakteri). Bioremediasi bertujuan untuk memecah atau mendegradasi zat
pencemar menjadi bahan yang kurang beracun atau tidak beracun (karbon dioksida
dan air). Ketiga, penggunaan alat (retort-amalgam) dalam pemijaran emas perlu
dilakukan agar dapat mengurangi pencemaran Hg.
Keempat, perlu adanya
kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan atau kajian
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam menyusun kebijakan yang
berkaitan dengan kegiatan pertambangan. Sebelum dilaksanakannya, kegiatan
penambangan sudah dapat diperkirakan dahulu dampaknya terhadap lingkungan.
Kajian ini harus dilaksanakan, diawasi dan dipantau dengan baik dan
terus-menerus implementasinya, bukan sekedar formalitas kebutuhan administrasi.
Kelima, penyuluhan
kepada masyarakat tentang bahayanya Hg dan B3 lainnya perlu dilakukan. Bagi
tenaga kesehatan perlu ada pelatihan surveilans risiko kesehatan masyarakat
akibat pencemaran B3 di wilayah penambangan
Sumber :
http://http//metrotvnews.com/read/analisdetail/2010/09/03/72/Dampak-Negatif-KegiatanPertambangan-pada-Lingkungan
http://walangkopo99.blogspot.com/2011/02/pengertian-dan-jenis-amdal-di-indonesia.html
http://http//metrotvnews.com/read/analisdetail/2010/09/03/72/Dampak-Negatif-KegiatanPertambangan-pada-Lingkungan
http://walangkopo99.blogspot.com/2011/02/pengertian-dan-jenis-amdal-di-indonesia.html
keren
BalasHapus